BAB I
STANDAR PENGUKURAN
INTERNASIONAL
1.1
American National Standar
Institute
(ANSI)
Di Amerika ada
organisasi yang bernama National Bureau of Standards (NBS), merupakan bagian
dari Departemen Perdagangan Amerika yang mengelola masalah standar pengukuran.
Tugasnya antara lain adalah memeriksa, mengetes, mengkalibrasi alat alat ukur
dengan standar yang dimiliki. Bureau ini juga membantu industri-industri di
Amerika dalam memelihara ketelitian dalam pengukuran. Ada juga organisasi
lain dari pihak swasta yaitu American National Standard Institue (ANSI),
yang anggota-anggotanya terdiri dari asosiasi teknik, kelompok-kelompok
industri, dan orang-orang yang tertarik pada pengukuran.
ANSI (American National Standards
Institute) adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat
untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan
standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam
hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO
, Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah,
dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar,
dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional.
Standar Amerika yang bernama American National Standart Institute membantu
dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota
IEC dan ISO. ANSI adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard ASCII
(American Standard Code for Information Interchange).ASCII (American Standard
Code for Information Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam
kode huruf dan simbol seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat
universal, contohnya 124 adalah untuk karakter “|”. Ia selalu digunakan oleh
komputer dan alat komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya
memiliki komposisi bilangan biner sebanyak 8 bit.
1.2. Japanese
Industrial Standard (JIS)
JIS
adalah kepanjangan dari Japanese
International Standart yang berfungsi untuk menentukan standar yang
digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi
dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui
Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab
untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan
dokumen spesifikasi untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti
amunisi.
Ini
diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama
Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi
materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan
Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945.
Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada
tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri
disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri
Jepang (JIS).
Hukum
Standarisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produk sistem
sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada
sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga
tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapat kansertifikasi
baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas
telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua
JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober
2008.
1.3. Deutsch Institute Fur Normung (DIN)
Deutch
Institute Fur Normung berfungsi untuk Standardisasi, menawarkan stake
holder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri,
negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar,
DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar
berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar.
BAB II
KODE ETIK RESEARCH
ENGINEER (PENELITI) DALAM PENELITIAN ILMIAH
1.1 Umum
Peneliti
ialah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan.
Tugas utamanya ialah melakukan penelitian ilmiah dalam rangka pencarian
kebenaran ilmiah. Kreativitas peneliti melahirkan bentuk pemahaman baru dari
persoalanpersoalan di lingkungan keilmuannya dan menumbuhkan kemampuankemampuan
baru dalam mencari jawabannya. Pemahaman baru, kemampuan baru, dan temuan
keilmuan menjadi kunci pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Ilmuwan-peneliti berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan
keadilan. Integritas peneliti melekat pada ciri seorang peneliti yang mencari
kebenaran ilmiah. Dengan menegakkan kejujuran, keberadaaan peneliti diakui
sebagai insan yang bertanggung jawab. Dengan menjunjung keadilan, martabat
peneliti tegak dan kokoh karena ciri moralitas yang tinggi ini. Penelitian
ilmiah menerapkan metode ilmiah yang bersandar pada sistem penalaran ilmiah
yang teruji. Sistem ilmu pengetahuan modern merupakan sistem yang dibangun atas
dasar kepercayaan. Bangunan sistem nilai ini bertahan sebagai sumber nilai
objektif karena koreksi yang tak putus-putus yang dilakukan sesama peneliti.
Sesuai dengan asas-asas dan nilai-nilai keilmuan tersebut seorang peneliti
memiliki 4 (empat) tanggung jawab, yaitu:
a.
Terhadap proses penelitian yang memenuhi baku ilmiah.
b.
Terhadap hasil penelitiannya yang memajukan ilmu pengetahuan sebagai landasan
kesejahteraan manusia.
c.
Kepada masyarakat ilmiah yang memberi pengakuan di bidang keilmuan peneliti
tersebut itu sebagai bagian dari
peningkatan peradaban manusia.
d. Bagi kehormatan lembaga yang mendukung
pelaksanaan penelitiannya.
Kode
Etika Peneliti adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan. Ini menjadi
suatu bentuk pengabdian dan tanggung jawab sosial dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
1.2. Kode Etika dalam Penelitian
1.2.1 Kode
pertama, Peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk
memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi
peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia. Dalam pencarian kebenaran
ilmiah Peneliti harus menjunjung sikap ilmiah, yaitu:
a.
Kritis yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji
b.
Logis yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan betul
c.
Empiris yaitu memiliki bukti nyata dan absah.
Tantangan dalam pencarian kebenaran ilmiah adalah:
a.
Kejujuran untuk terbuka diuji kehandalan karya penelitiannya yang mungkin
membawa kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan
inovasi
b.
Keterbukaan memberi semua informasi kepada orang lain untuk memberi penilaian
terhadap sumbangan dan/atau penemuan imiah tanpa membatasi pada informasi yang
membawa ke penilaian dalam 1 (satu) arah tertentu. Dalam menghasilkan sumbangan
dan/atau penemuan ilmiah yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan manusia
dan peradaban, Peneliti harus teguh hati untuk:
a.
Bebas dari persaingan kepentingan bagi keuntungan pribadi agar hasil pencarian
kebenaran dapat bermafaat bagi kepentingan umum;
b.
Menolak penelitian yang berpotensi tidak bermanfaat dan merusak peradaban,
seperti penelitian bersifat fiktif, membahayakan kesehatan masyarakat, berisiko
penghancuran sumber daya bangsa, merusak keamanan negara, dan mengancam
kepentingan bangsa; dan c. arif tanpa mengorbankan integritas ilmiah dalam
berhadapan dengan kepekaan komunitas agama, budaya, ekonomi, dan politik dalam
melaksanakan kegiatan penelitian.
1.2.2 Kode
kedua, Peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang
diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan
kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya,
berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan
kebebasan-kebebasan mendasarnya. Muatan nilai dalam suatu penelitian dapat
dikembalikan pada tindakan yang mengikuti aturan keemasan atau asas
timbal-balik, yaitu “berlakulah ke orang lain hanya sepanjang Anda setuju
diperlakukan serupa dalam situasi yang sama. Aturannya adalah:
a.
Peneliti bertanggung jawab untuk tidak menyimpang dari metodologi penelitian
yang ada
b. pelaksanan penelitian mengikuti metode
ilmiah yang kurang lebih baku, dengan semua perangkat pembenaran metode dan
pembuktian hasil yang diperoleh. Dalam mencapai tujuan mulia dengan segala
kebebasan yang mendasarnya, Peneliti perlu:
a. menyusun pikiran dan konsep penelitian yang
dikomunikasikan sejak tahapan dini ke masyarakat luas, dalam bentuk diskusi
terbuka atau debat publik untuk mencari umpan balik atau masukan
b.
memilih, merancang, dan menggunakan bahan dan alat secara optimum, dalam arti
penelitian dilakukan karena penelitian itu merupakan langkah efektif untuk
mencari jawab dari tantangan yang dihadapi; tidak dilakukan bila tidak
diperlukan, dan tidak ditempuh sekedar untuk mencari informasi; c. melakukan
pendekatan, metode, teknik, dan prosedur yang layak dan tepat sasaran; dan d.
menolak pelaksanaan penelitian yang terlibat pada perbuatan tercela yang
merendahkan martabat Peneliti.
1.2.3.
Kode
ketiga, Peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung
jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya
sumber daya keilmuan baginya. Peneliti berbuat untuk melaksanaan penelitian
dengan asas manfaat baik itu berarti:
a.
hemat dan efisien dalam penggunaan dana dan sumber daya lain
b.
menjaga peralatan ilmiah dan alat bantu lain, khususnya peralatan yang mahal,
tidak dapat diganti, dan butuh waktu panjang untuk pengadaan kembali agar tetap
bekerja baik
c.
menjaga jalannya percobaan dari kecelakaan bahan dan gangguan lingkungan karena
penyalahgunaan bahan yang berbahaya yang dapat merugikan kepentingan umum dan
lingkungan. Peneliti bertanggung jawab atas penyajian hasil penelitiannya
dengan membuka akses bagi Peneliti lain untuk mereproduksinya agar mereka dapat
memperbandingkan kehandalannya. Untuk itu, Peneliti harus mencatat dan
menyimpan data penelitian dalam bentuk rekaman tahan lama dengan memperhatikan
segi moral dalam perolehan dan penggunaan data yang seharusnya disimpan
Peneliti. Peneliti boleh jadi harus menyimpan data mentah selama jangka waktu
yang cukup panjang setelah dipublikasikan, yang memungkinkan Peneliti lain
untuk menilai keabsahannya.
1.3 Kode Etika dalam Berperilaku
1.3.1 Kode keempat, Peneliti mengelola
jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap
lingkungan penelitiannya. Jujur, bernurani, dan berkeadilan adalah nilai yang
inheren dalam diri Peneliti. Peneliti mewujudkan nilai semacam ini dengan: a.
perilaku kebaikan, misalnya sesama Peneliti memberi kemungkinan pihak lain
mendapat akses terhadap sumber daya penelitian baik untuk melakukan verifikasi
maupun untuk penelitian lanjutan; dan b. perilaku hormat pada martabat,
misalnya sesama Peneliti harus saling menghormati hak-hak Peneliti untuk
menolak ikut serta ataupun menarik diri dalam suatu penelitian tanpa prasangka.
Peneliti yang jujur dengan hati nurani akan menampilkan keteladanan moral dalam
kehidupan dan pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi bagi keselamatan manusia dan lingkungannya, sebagai pengabdian dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keteladanan moral itu seharusnya tampak
dalam perilaku tidak melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat
Peneliti sebagai manusia bermoral, yang dalam masyarakat tidak dapat diterima
keberadaannya, seperti budi pekerti rendah, tindak tanduk membabi buta dan
kebiasaan buruk, baik dalam pelaksanaan penelitian maupun pergaulan ilmiah.
1.3.2 Kode
kelima, Peneliti menghormati objek penelitian manusia, sumber daya alam
hayati dan non-hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat
dan karakter objek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa
merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan. Objek manusia dalam suatu penelitian
sosial dan sumber daya alam dalam suatu percobaan in vivo dan in vitro
merupakan sumber daya umum dalam penelitian. Perlakuan tidak hormat pada
manusia dan kejam terhadap sumber daya hayati merupakan pelanggaran etika.
Secara umum Peneliti tidak untuk menyakiti baik secara fisik maupun secara
psikis objek hidup baik manusia maupun sumber daya hayati. Semua harus
diperlakukan secara bermoral dengan mengikuti baku klirens etika yang disahkan
oleh komisi klirens etik bidang ilmu yang relevan. Kebebasan Peneliti dalam
menentukan arah penelitiannya dijamin sebagai bagian dari kedudukan Peneliti
dalam masyarakat. Walaupun begitu, kebebasan ini tidak dapat dikompromikan
dengan sikap dan tata cara mendiskriminasi, menstigmatisasi objek atau
lingkungan penelitiannya. Bahkan alasan untuk kebaikan sasaran penelitian tidak
dapat digunakan untuk memanipulasi jalannya penelitian atau data penelitian
yang tidak jujur, yang menyimpang dari tradisi cermat dan teliti.
1.3.3 Kode keenam, Peneliti membuka diri
terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama Peneliti terhadap proses dan
hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang
setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman
dan informasi ilmiah yang objektif. Dalam penelitian ilmiah, diskusi secara
terbuka dan secara jujur mutlak diperlukan untuk memajukan ilmu pengetahuan.
Diskusi harus bebas dari tekanan kekuasaan dan netral dari kepentingan sepihak
baik politik, sosial, dan budaya. Diskusi harus bebas dari kecemburuan pribadi
dan kecemburuan profesional, persaingan dan silang pendapat tidak sehat, serta
pertentangan kepentingan. Peneliti dituntut untuk menampilkan kerjasama
membangun yang menyumbang dengan berbagi keahlian dan pengetahuan dalam
penelitian bersama atau kerja tim. Adalah perilaku yang melanggar prinsip etika
penelitian, bila dan jika Peneliti mementingkan diri sendiri dalam penelitian
bersama tanpa kesediaan untuk berbagi pengetahuan dalam melaksanakan suatu
penelitian bersama. Sesama Peneliti bersikap saling menghormati melalui diskusi
ilmiah objektif dalam batas sopan santun Peneliti yang bermartabat, menghindari
diskusi yang dapat mengarah pada nalar keilmuan semu, yang bermuatan ancaman
psikis dan kekerasan fisik. Peneliti senior selaku mentor juga menjadi teladan
disiplin, tanggung jawab, dan perilaku sopan dalam ikut menumbuhkan kreativitas
Peneliti junior dan Peneliti junior harus berperilaku santun menghormati
bimbingan keilmuan Peneliti seniornya.
1.4 Kode
Etika dalam Kepengarangan
1.4.1 Kode ketujuh, Peneliti mengelola,
melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung
jawab, cermat, dan seksama. Pengetahuan ilmiah bersifat kumulatif dan dibangun
atas sumbangan sejumlah besar Peneliti dan akademisi sepanjang masa. Pengakuan
sumbangan berbentuk pujian, kutipan atau sebagai kepengarangan bersama harus
disebutkan jika gagasan-gagasan penyumbang telah mempengaruhi secara berarti
isi karangan seorang Peneliti. Tanggung jawab kepengarangan adalah untuk
memastikan hak kepengarangan beserta keuntungan-keuntungan yang melekat
padanya. Peneliti menerima tanggung jawab yang terikat pada kepengarangan bila
Peneliti memberi sumbangan ilmiah bermakna, yaitu: a. konsep, rancangan, analisis,
dan penafsiran data; b. menulis naskah atau merevisi secara kritis substansi
penting; dan c. mengarang “pendahuluan/prolog“ (sebagai penyunting) karena
otoritas keilmuannya yang diakui oleh komunitas ilmiah. Untuk itu ia memberikan
persetujuan final untuk penerbitan suatu karya tulis ilmiah dimaksud. Urutan
kepengarangan dalam penelitian bersama (collaborative research) sesuai dengan
bobot sumbangan ilmiah dan/atau merujuk kepada nota kesepahaman/kesepakatan
(MoU/MoA) dalam penelitian bersama. Hak kepengarangan terikat dengan tanggung
jawab publik, yaitu bertanggung jawab terhadap keseluruhan isi karangan.
Meskipun Peneliti memberikan sumbangan terbatas sesuai dengan bidang
keahliannya dalam karangan bersama, Peneliti bertanggung jawab memahami keseluruhan
bagian meskipun bukan merupakan keahliannya. Pengarang bersama semua
bertanggung jawab atas segala pernyataan yang dikemukakan dalam karangan
bersama dan pengarang utama adalah individu yang paling bertanggung jawab dalam
karangan bersama. Peranan yang tidak substansial seperti membantu pengumpulan,
pengolahan, dan penyediaan data serta membantu dan/atau mensupervisi
pengelolaan penelitian tidak dapat menjadi alasan namanya disebut sebagai
pengarang karya tulis ilmiah dari penelitian dimaksud. Dalam dunia ilmiah tidak
dikenal istilah “kepengarangan kehormatan“ untuk penghormatan ketokohan
seseorang yang berperan sebagai penyandang dana, pemberi sambutan, pemimpin
unit kerja, pengelola program/proyek. Dalam dunia keilmuan juga tidak dikenal
“kepengarangan patron“ yaitu, menjadi pengarang tunggal atau pengarang utama
dari karya para Peneliti junior yang dibimbing oleh Peneliti senior. Untuk
pengakuan sumbangan ketokohan dan kesenioran seseorang yang tidak memberikan
sumbangan intelektual bermakna dapat berupa ucapan terimakasih, tetapi bukan
memperoleh hak kepengarangan.
1.4.2 Kode kedelapan, Peneliti menyebarkan
informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman
ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan
ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi
duplikasi atau berganda atau diulang-ulang. Plagiat sebagai bentuk pencurian
hasil pemikiran, data atau temuantemuan, termasuk yang belum dipublikasikan,
perlu ditangkal secara lugas. Plagiarisme secara singkat didefinisikan sebagai
“mengambil alih gagasan atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan
pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya
keilmuan yang mengambil“. Dari rumusan ini plagiat dapat juga terjadi dengan
pengutipan dari tulisan Peneliti sendiri (tulisan terdahulunya) tanpa mengikuti
format merujuk yang baku, sehingga dapat saja terjadi auto-plagiarism.
Informasi atau pengetahuan keilmuan baru, yang diperoleh dari suatu penelitian,
menambah khazanah ilmu pengetahuan melalui public
DAFTAR
PUSTAKA
[2] Danial,
Deni Muhammad. 2008. Menjadi Penulis Mulai Dari Sekarang. Semarang: PT Sindur
press.
[3] Gunawan,
Agustin Widia dkk. 2004. Metode Penyajian Karya Ilmiah. Bogor: IPB PRESS.
[4] Tanjung,
Nur Bahdin dan Ardian. 2005. Pedoman penulisan karya ilmiah (proposal, skripsi,
dan tesis) dan mempersiapkan diri menjadi penulis artikel ilmiah.