Minggu, 12 November 2017

Standar Internasional (JIS, DIN & ANSI) & Kode Etik Research Engineer Pada Penulisan Ilmiah

BAB I
STANDAR PENGUKURAN INTERNASIONAL

1.1         American National Standar Institute (ANSI)
Di Amerika ada organisasi yang bernama National Bureau of Standards (NBS), merupakan bagian dari Departemen Perdagangan Amerika yang mengelola masalah standar pengukuran. Tugasnya antara lain adalah memeriksa, mengetes, mengkalibrasi alat alat ukur dengan standar yang dimiliki. Bureau ini juga membantu industri-industri di Amerika dalam memelihara ketelitian dalam pengukuran. Ada juga  organisasi lain dari pihak swasta yaitu American National Standard  Institue (ANSI), yang anggota-anggotanya terdiri dari asosiasi teknik, kelompok-kelompok industri, dan orang-orang yang tertarik pada pengukuran.
ANSI (American National Standards Institute) adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional.
Standar Amerika yang bernama American National Standart Institute membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan ISO. ANSI adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code for Information Interchange).ASCII (American Standard Code for Information Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124 adalah untuk karakter “|”. Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi bilangan biner sebanyak 8 bit.


1.2.    Japanese Industrial Standard (JIS)

JIS adalah kepanjangan dari Japanese International Standart yang berfungsi untuk menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasi untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi.
Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945.  Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standarisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produk sistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapat kansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

1.3.    Deutsch Institute Fur Normung (DIN)

Deutch Institute Fur Normung berfungsi untuk Standardisasi, menawarkan stake holder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar.



BAB II
KODE ETIK RESEARCH ENGINEER (PENELITI) DALAM PENELITIAN ILMIAH

1.1      Umum

Peneliti ialah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan. Tugas utamanya ialah melakukan penelitian ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah. Kreativitas peneliti melahirkan bentuk pemahaman baru dari persoalanpersoalan di lingkungan keilmuannya dan menumbuhkan kemampuankemampuan baru dalam mencari jawabannya. Pemahaman baru, kemampuan baru, dan temuan keilmuan menjadi kunci pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Ilmuwan-peneliti berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. Integritas peneliti melekat pada ciri seorang peneliti yang mencari kebenaran ilmiah. Dengan menegakkan kejujuran, keberadaaan peneliti diakui sebagai insan yang bertanggung jawab. Dengan menjunjung keadilan, martabat peneliti tegak dan kokoh karena ciri moralitas yang tinggi ini. Penelitian ilmiah menerapkan metode ilmiah yang bersandar pada sistem penalaran ilmiah yang teruji. Sistem ilmu pengetahuan modern merupakan sistem yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bangunan sistem nilai ini bertahan sebagai sumber nilai objektif karena koreksi yang tak putus-putus yang dilakukan sesama peneliti. Sesuai dengan asas-asas dan nilai-nilai keilmuan tersebut seorang peneliti memiliki 4 (empat) tanggung jawab, yaitu:
a. Terhadap proses penelitian yang memenuhi baku ilmiah.
b. Terhadap hasil penelitiannya yang memajukan ilmu pengetahuan sebagai landasan            
     kesejahteraan manusia.
c. Kepada masyarakat ilmiah yang memberi pengakuan di bidang keilmuan peneliti     
    tersebut itu sebagai bagian dari peningkatan peradaban manusia.
 d. Bagi kehormatan lembaga yang mendukung pelaksanaan penelitiannya.

Kode Etika Peneliti adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan. Ini menjadi suatu bentuk pengabdian dan tanggung jawab sosial dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.



1.2.      Kode Etika dalam Penelitian
1.2.1    Kode pertama, Peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia. Dalam pencarian kebenaran ilmiah Peneliti harus menjunjung sikap ilmiah, yaitu:
a. Kritis yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji
b. Logis yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan betul
c. Empiris yaitu memiliki bukti nyata dan absah.
Tantangan dalam pencarian kebenaran ilmiah adalah:
a. Kejujuran untuk terbuka diuji kehandalan karya penelitiannya yang mungkin membawa kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi
b. Keterbukaan memberi semua informasi kepada orang lain untuk memberi penilaian terhadap sumbangan dan/atau penemuan imiah tanpa membatasi pada informasi yang membawa ke penilaian dalam 1 (satu) arah tertentu. Dalam menghasilkan sumbangan dan/atau penemuan ilmiah yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan manusia dan peradaban, Peneliti harus teguh hati untuk:
a. Bebas dari persaingan kepentingan bagi keuntungan pribadi agar hasil pencarian kebenaran dapat bermafaat bagi kepentingan umum;
b. Menolak penelitian yang berpotensi tidak bermanfaat dan merusak peradaban, seperti penelitian bersifat fiktif, membahayakan kesehatan masyarakat, berisiko penghancuran sumber daya bangsa, merusak keamanan negara, dan mengancam kepentingan bangsa; dan c. arif tanpa mengorbankan integritas ilmiah dalam berhadapan dengan kepekaan komunitas agama, budaya, ekonomi, dan politik dalam melaksanakan kegiatan penelitian.
1.2.2    Kode kedua, Peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya. Muatan nilai dalam suatu penelitian dapat dikembalikan pada tindakan yang mengikuti aturan keemasan atau asas timbal-balik, yaitu “berlakulah ke orang lain hanya sepanjang Anda setuju diperlakukan serupa dalam situasi yang sama. Aturannya adalah:
a. Peneliti bertanggung jawab untuk tidak menyimpang dari metodologi penelitian yang ada
 b. pelaksanan penelitian mengikuti metode ilmiah yang kurang lebih baku, dengan semua perangkat pembenaran metode dan pembuktian hasil yang diperoleh. Dalam mencapai tujuan mulia dengan segala kebebasan yang mendasarnya, Peneliti perlu:
 a. menyusun pikiran dan konsep penelitian yang dikomunikasikan sejak tahapan dini ke masyarakat luas, dalam bentuk diskusi terbuka atau debat publik untuk mencari umpan balik atau masukan
b. memilih, merancang, dan menggunakan bahan dan alat secara optimum, dalam arti penelitian dilakukan karena penelitian itu merupakan langkah efektif untuk mencari jawab dari tantangan yang dihadapi; tidak dilakukan bila tidak diperlukan, dan tidak ditempuh sekedar untuk mencari informasi; c. melakukan pendekatan, metode, teknik, dan prosedur yang layak dan tepat sasaran; dan d. menolak pelaksanaan penelitian yang terlibat pada perbuatan tercela yang merendahkan martabat Peneliti.
1.2.3.   Kode ketiga, Peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya. Peneliti berbuat untuk melaksanaan penelitian dengan asas manfaat baik itu berarti:
a. hemat dan efisien dalam penggunaan dana dan sumber daya lain
b. menjaga peralatan ilmiah dan alat bantu lain, khususnya peralatan yang mahal, tidak dapat diganti, dan butuh waktu panjang untuk pengadaan kembali agar tetap bekerja baik
c. menjaga jalannya percobaan dari kecelakaan bahan dan gangguan lingkungan karena penyalahgunaan bahan yang berbahaya yang dapat merugikan kepentingan umum dan lingkungan. Peneliti bertanggung jawab atas penyajian hasil penelitiannya dengan membuka akses bagi Peneliti lain untuk mereproduksinya agar mereka dapat memperbandingkan kehandalannya. Untuk itu, Peneliti harus mencatat dan menyimpan data penelitian dalam bentuk rekaman tahan lama dengan memperhatikan segi moral dalam perolehan dan penggunaan data yang seharusnya disimpan Peneliti. Peneliti boleh jadi harus menyimpan data mentah selama jangka waktu yang cukup panjang setelah dipublikasikan, yang memungkinkan Peneliti lain untuk menilai keabsahannya.
 1.3      Kode Etika dalam Berperilaku
 1.3.1   Kode keempat, Peneliti mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap lingkungan penelitiannya. Jujur, bernurani, dan berkeadilan adalah nilai yang inheren dalam diri Peneliti. Peneliti mewujudkan nilai semacam ini dengan: a. perilaku kebaikan, misalnya sesama Peneliti memberi kemungkinan pihak lain mendapat akses terhadap sumber daya penelitian baik untuk melakukan verifikasi maupun untuk penelitian lanjutan; dan b. perilaku hormat pada martabat, misalnya sesama Peneliti harus saling menghormati hak-hak Peneliti untuk menolak ikut serta ataupun menarik diri dalam suatu penelitian tanpa prasangka. Peneliti yang jujur dengan hati nurani akan menampilkan keteladanan moral dalam kehidupan dan pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keselamatan manusia dan lingkungannya, sebagai pengabdian dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keteladanan moral itu seharusnya tampak dalam perilaku tidak melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat Peneliti sebagai manusia bermoral, yang dalam masyarakat tidak dapat diterima keberadaannya, seperti budi pekerti rendah, tindak tanduk membabi buta dan kebiasaan buruk, baik dalam pelaksanaan penelitian maupun pergaulan ilmiah.
1.3.2    Kode kelima, Peneliti menghormati objek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter objek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan. Objek manusia dalam suatu penelitian sosial dan sumber daya alam dalam suatu percobaan in vivo dan in vitro merupakan sumber daya umum dalam penelitian. Perlakuan tidak hormat pada manusia dan kejam terhadap sumber daya hayati merupakan pelanggaran etika. Secara umum Peneliti tidak untuk menyakiti baik secara fisik maupun secara psikis objek hidup baik manusia maupun sumber daya hayati. Semua harus diperlakukan secara bermoral dengan mengikuti baku klirens etika yang disahkan oleh komisi klirens etik bidang ilmu yang relevan. Kebebasan Peneliti dalam menentukan arah penelitiannya dijamin sebagai bagian dari kedudukan Peneliti dalam masyarakat. Walaupun begitu, kebebasan ini tidak dapat dikompromikan dengan sikap dan tata cara mendiskriminasi, menstigmatisasi objek atau lingkungan penelitiannya. Bahkan alasan untuk kebaikan sasaran penelitian tidak dapat digunakan untuk memanipulasi jalannya penelitian atau data penelitian yang tidak jujur, yang menyimpang dari tradisi cermat dan teliti.
 1.3.3   Kode keenam, Peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama Peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang objektif. Dalam penelitian ilmiah, diskusi secara terbuka dan secara jujur mutlak diperlukan untuk memajukan ilmu pengetahuan. Diskusi harus bebas dari tekanan kekuasaan dan netral dari kepentingan sepihak baik politik, sosial, dan budaya. Diskusi harus bebas dari kecemburuan pribadi dan kecemburuan profesional, persaingan dan silang pendapat tidak sehat, serta pertentangan kepentingan. Peneliti dituntut untuk menampilkan kerjasama membangun yang menyumbang dengan berbagi keahlian dan pengetahuan dalam penelitian bersama atau kerja tim. Adalah perilaku yang melanggar prinsip etika penelitian, bila dan jika Peneliti mementingkan diri sendiri dalam penelitian bersama tanpa kesediaan untuk berbagi pengetahuan dalam melaksanakan suatu penelitian bersama. Sesama Peneliti bersikap saling menghormati melalui diskusi ilmiah objektif dalam batas sopan santun Peneliti yang bermartabat, menghindari diskusi yang dapat mengarah pada nalar keilmuan semu, yang bermuatan ancaman psikis dan kekerasan fisik. Peneliti senior selaku mentor juga menjadi teladan disiplin, tanggung jawab, dan perilaku sopan dalam ikut menumbuhkan kreativitas Peneliti junior dan Peneliti junior harus berperilaku santun menghormati bimbingan keilmuan Peneliti seniornya.
1.4       Kode Etika dalam Kepengarangan
1.4.1    Kode ketujuh, Peneliti mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama. Pengetahuan ilmiah bersifat kumulatif dan dibangun atas sumbangan sejumlah besar Peneliti dan akademisi sepanjang masa. Pengakuan sumbangan berbentuk pujian, kutipan atau sebagai kepengarangan bersama harus disebutkan jika gagasan-gagasan penyumbang telah mempengaruhi secara berarti isi karangan seorang Peneliti. Tanggung jawab kepengarangan adalah untuk memastikan hak kepengarangan beserta keuntungan-keuntungan yang melekat padanya. Peneliti menerima tanggung jawab yang terikat pada kepengarangan bila Peneliti memberi sumbangan ilmiah bermakna, yaitu: a. konsep, rancangan, analisis, dan penafsiran data; b. menulis naskah atau merevisi secara kritis substansi penting; dan c. mengarang “pendahuluan/prolog“ (sebagai penyunting) karena otoritas keilmuannya yang diakui oleh komunitas ilmiah. Untuk itu ia memberikan persetujuan final untuk penerbitan suatu karya tulis ilmiah dimaksud. Urutan kepengarangan dalam penelitian bersama (collaborative research) sesuai dengan bobot sumbangan ilmiah dan/atau merujuk kepada nota kesepahaman/kesepakatan (MoU/MoA) dalam penelitian bersama. Hak kepengarangan terikat dengan tanggung jawab publik, yaitu bertanggung jawab terhadap keseluruhan isi karangan. Meskipun Peneliti memberikan sumbangan terbatas sesuai dengan bidang keahliannya dalam karangan bersama, Peneliti bertanggung jawab memahami keseluruhan bagian meskipun bukan merupakan keahliannya. Pengarang bersama semua bertanggung jawab atas segala pernyataan yang dikemukakan dalam karangan bersama dan pengarang utama adalah individu yang paling bertanggung jawab dalam karangan bersama. Peranan yang tidak substansial seperti membantu pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data serta membantu dan/atau mensupervisi pengelolaan penelitian tidak dapat menjadi alasan namanya disebut sebagai pengarang karya tulis ilmiah dari penelitian dimaksud. Dalam dunia ilmiah tidak dikenal istilah “kepengarangan kehormatan“ untuk penghormatan ketokohan seseorang yang berperan sebagai penyandang dana, pemberi sambutan, pemimpin unit kerja, pengelola program/proyek. Dalam dunia keilmuan juga tidak dikenal “kepengarangan patron“ yaitu, menjadi pengarang tunggal atau pengarang utama dari karya para Peneliti junior yang dibimbing oleh Peneliti senior. Untuk pengakuan sumbangan ketokohan dan kesenioran seseorang yang tidak memberikan sumbangan intelektual bermakna dapat berupa ucapan terimakasih, tetapi bukan memperoleh hak kepengarangan.
 1.4.2   Kode kedelapan, Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang. Plagiat sebagai bentuk pencurian hasil pemikiran, data atau temuantemuan, termasuk yang belum dipublikasikan, perlu ditangkal secara lugas. Plagiarisme secara singkat didefinisikan sebagai “mengambil alih gagasan atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya keilmuan yang mengambil“. Dari rumusan ini plagiat dapat juga terjadi dengan pengutipan dari tulisan Peneliti sendiri (tulisan terdahulunya) tanpa mengikuti format merujuk yang baku, sehingga dapat saja terjadi auto-plagiarism. Informasi atau pengetahuan keilmuan baru, yang diperoleh dari suatu penelitian, menambah khazanah ilmu pengetahuan melalui public



DAFTAR PUSTAKA
[2]        Danial, Deni Muhammad. 2008. Menjadi Penulis Mulai Dari Sekarang. Semarang: PT Sindur press.
[3]        Gunawan, Agustin Widia dkk. 2004. Metode Penyajian Karya Ilmiah. Bogor: IPB PRESS.
[4]        Tanjung, Nur Bahdin dan Ardian. 2005. Pedoman penulisan karya ilmiah (proposal, skripsi, dan tesis) dan mempersiapkan diri menjadi penulis artikel ilmiah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar